Computer File
Tinjauan yuridis tentang Pasal 49 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengenai pengakuan anak dikaitkan dengan ketentuan pengakuan anak dalam kitab undang-undang hukum perdata dan putusan mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, seorang anak luar kawin hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ayahnya. Sehingga dibutuhkan pengakuan untuk mendapatkan hubungan keperdataan dengan ayahnya. Pengakuan anak luar kawin dapat dilakukan tanpa perkawinan antara kedua orang tuanya. Pada tahun 2010 MK kemudian menerima permohonan judicial review atas Pasal 43 ayat (3) UU Perkawinan. MK memberikan putusan bahwa Pasal tersebut harus dibaca anak luar kawin juga memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi dan/atau ilmu pengetahuan. Namun semenjak berlakunya UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya dalam Pasal 49 disebutkan bahwa pengakuan anak luar kawin hanya dapat dilakukan jika kedua orangtua telah melangsungkan perkawinan secara agama. Hal tersebut mempersulit seorang anak luar kawin untuk diakui. Oleh karena itu, dalam penulisan hukum ini akan dibahas bagaimana UU Adminduk mengatur pengakuan anak luar kawin serta akibatnya terhadap KUHPerdata khususnya dalam pewarisan. Kedudukan anak luar kawin sebenarnya telah diatur dengan sangat baik oleh
KUHPerdata yang diikuti Putusan MK. Namun Pasal 49 UU No. 24 Tahun 2013 mempersulit anak luar kawin untuk dapat diakui. Berlakunya UU Adminduk juga mengesampingkan berlakunya KUHPerdata dan Putusan MK. Selain itu, UU
Adminduk telah mengatur di luar maksud dan tujuan dibentuknya UU tersebut. Ketentuan Pasal 49 ini juga tidak dapat diterapkan pada anak zinah dan anak sumbang. Maka, ketentuan mengenai pengakuan anak ini lebih baik dikembalikan
pada KUHPerdata dan Putusan MK dengan cara mengajukan judicial review terhadap Pasal 49 UU Adminduk ke MK.
Kata kunci: Pengakuan anak, KUHPerdata, Putusan MK dan Pasal 49 UU
Adminduk.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31321 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SHA t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain