Computer File
Dampak perbedaan pengaturan hak cuti dan asimilasi bagi narapidana seumur hidup menurut UU nomor 12 tahun 1995 dan peraturan menteri hukum dan HAM nomor 21 tahun 2013 dihubungkan dengan tujuan pembinaan di LP Wanita Bandung
Seorang narapidana yang sudah dicabut hak kemerdekaannya oleh negara tetap memiliki hak yaitu hak bagi seorang narapidana. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Di dalam Undang-Undang ini seorang narapidana memiliki hak untuk cuti mengunjungi keluarga serta asimilasi. Tetapi bagi seorang narapiana seumur hidup hidup mereka tidak mendapatkan hak cuti mengunjungi keluarga serta asimilasi. Bagi narapidana seumur hidup yang tidak mendapatkan haknya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilas, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Namun bagi narapidana seumur yang tidak mendapatkan hak cuti mengunjungi keluarga dan asimilasi hal ini dirasakan kurang adil. Karena mereka masih memiliki kemungkinan untuk bebas serta berkumpul dengan keluarga dan bersosialisasi dengan masyarakat. Maka dari itu narapidana seumur hidup tetap harus mendapatkan hak cuti mengunjungi keluarga dan asimilasi. Untuk mempersiapkan diri mereka kembali ke masyarakat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31322 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIH d/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain