Computer File
Tinjauan yuridis terhadap keabsahan keterangan saksi yang dikemukakan di penyidikan atau pengadilan karena ancaman psikis
Program perlindungan saksi dipandang sebagai alat penting dalam melawan kejahatan. Hal ini telah terbukti dari praktik perlindungan saksi yang sudah dilaksanakan di banyak negara. Inisatifdilahirkannya program perlindungan saksi di berbagai negara ini berangkat dari kesulitan yang dialami oleh penyidik dan penuntut umum dalam rangka mengungkapkan, mengusut, dan menghukum para pelaku kejahatan yang terorganisir yang merugikan negara dan publik. Para pelaku kejahatan seringkali tidak dihukum karena kekurangan alat bukti yang sah, dan disamping itu para aparat penegak hukum banyak yang disuap oleh mereka. Jarang ada saksi yang secara sukarela dan bersedia memberikan keterangan karena mereka tau ada aparat penegak hukum yang bersekongkol serta para saksi menjadi ketakutan dengan pemberian balasan sehingga para saksi tidak dapat merasa bebas untuk memberikan kesaksian.
Hak asasi manusia merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan dan penegakkan hukum. Salah satu penegakkan hukum tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia dan setiap yang berada dibawah yurisdiksinya. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah dengan jelas mengemukakan tujuannya sebagi pelindung masyarakat yang dituang melalui berbagai substansi mengenaipembuktian salah satunya ialah keterangan saksi dan tata cara dalam meminta kesaksian tersebut agar tidak sewenang-wenang. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan serta penyimpangan yang berasal dari berbaga pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan keterangan saksi yang dikemukakan di penyidikan atau pengadilan karena ancaman psikis serta untuk mencari solusi agar tindak diskriminatif dalam proses perlindungan saksi dapat diminimalisir. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat pendekatan yuridis normatif Yaitu dengan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan tata cara untuk melindungi saksi diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban maupun peraturan lainnya, Namun dalam prakteknya sulit diterapkan. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan proses peradilan pidana Indonesia atas perlindungan saksi di dalam hukum terjadi dikarenakan oleh faktor substansi undang-undang, aparat penegak hukumnya faktor sarana atau fasilitas penegak hukum, dan faktor budaya hukum dan masyarakatnya. Solusi untuk meminimalisirnya yaitu dengan penyempurnaan perundang-undangannya, peningkatan kualitas aparat penegak hukum, penyediaan sarana dan fasilitas yang memadai, dan pengenalan hukum pada masyarakat, serta membangkitkan kesadaran hukum dari semua pihak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31324 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ZAT t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain