Computer File
Kesesuaian perbuatan Front Pembela Islam (FPI) dengan hak asasi manusia dan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada FPI terhadap penjatuhan sanksi tidak berdasar
Dalam Undang-undang Dasar 1945 maupun instrumen-instrumen Hukum Internasional yang berkaitan dengan penegakan Hak Asasi Manusia, dikenal hak berkumpul dan berserikat. Salah satu perwujudan hak berkumpul dan berserikat tersebut adalah melalui pendirian dan aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan. Dalam peraturan perundang-undangan sendiri, Organisasi Kemasyarakatan diatur melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Salah satu Organisasi Kemasyarakatan yang paling dikenal oleh masyarakat Indonesia adalah Front Pembela Islam. Dalam melaksanakan aktivitasnya, Front Pembela Islam kerap bertindak anarkis dan melakukan sejumlah pengrusakan. Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tindakan atau aktivitas tersebut bersifat dilarang. Dalam undang-undang sebagaimana disebutkan di atas, Organisasi Kemasyarakatan yang melakukan tindakan anarkis atau pengrusakan dapat dikenakan sanksi administratif. Adapun undang-undang tersebut menjabarkan macam-macam sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap Organisasi Kemasyarakatan terkait. Hanya saja, undang-undang tersebut tidak memberikan penjabaran yang jelas mengenai prosedur penjatuhan sanksi administratif. Adapun ketidakjelasan tersebut berkaitan dengan perlu atau tidaknya putusan pengadilan yang membuktikan tindakan anarkis tersebut sebelum penjatuhan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut yang membahas hal tersebut, dan implikasi dari penjatuhan sanksi, baik melalui atau tanpa putusan pengadilan terlebih dahulu.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31327 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KHA k/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain