Computer File
Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri dalam perspektif hukum perjanjian internasional
Korupsi saat ini sudah menjadi tindak kejahatan yang dianggap penting di seluruh belahan dunia karena keberadaannya merusak tatanan ekonomi negara dan merugikan negara manapun yang mengalaminya. Tindak pidana korupsi dikategorikan tidak lagi dalam lingkup nasional namun juga sudah meluas melibatkan unsur lintas batas negara sehingga menjadi tindak pidana yang dapat pula bersifat transnasional. Sebuah konvensi yang mengatur mengenai kejahatan ini yakni United Nations Convention Against Corruption. Meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi ini, namun dalam prakteknya saat ini masih terdapat kendala dan hambatan yang cukup kompleks. Unsur lintas batas negara yang muncul dari tindak pidana korupsi salah satunya adalah berhubungan dengan aset hasil korupsi yang disembunyikan di negara lain oleh pelaku korupsi. Aset tersebut menjadi bagian penting yang harus dikembalikan ke negara sebagai aset yang seharusnya menjadi milik negara. Melalui United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2006 diatur mengenai pengembalian aset hasil kejahatan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31328 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH YAH p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain