Computer File
Sengketa Laut Cina Selatan ditinjau dari segi Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa Tahun 1982
Kawasan Laut Cina Selatan bila dilihat dalam tata lautan internasional, merupakan kawasan yang memiliki nilai ekonomis, politis, dan strategis. Hal ini menjadikan kawasan ini mengandung potensi konflik sekaligus potensi kerja sama. Sengketa ini melibatkan 6 negara, yaitu Republik Rakyat Cina, Taiwan, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Brunei Darussalam. Persengketaan di kawasan ini berhubungan dengan penetapan batas sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (KHL PBB 1982). Berdasarkan hal tersebut, KHL PBB 1982 dapat menjadi salah satu alternatif dalam menyelesaikan sengketa Laut Cina Selatan sebab sengketa ini bukan hanya merupakan suatu sengketa bilateral dan atau regional, tetapi merupakan suatu sengketa multinasional.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31331 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MUR s/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain