Computer File
Pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional Indonesia menurut Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Setelah Indonesia melakukan pengikatan diri terhadap suatu perjanjian internasional, perjanjian internasional tersebut tidak dapat berlaku langsung ke dalam hukum nasional Indonesia. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, untuk dapat berlaku ke dalam hukum nasional Indonesia, suatu perjanjian internasional harus terlebih dahulu disahkan dengan undang-undang atau peraturan presiden. Sedangkan, pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk pengesahan suatu perjanjian internasional diatur dalam pasal selanjutnya, yaitu, Pasal 10 dan 11. Namun dalam prakteknya, kesalahan dalam menentukan bentuk pengesahan suatu perjanjian internasional masih sering terjadi. Hal ini dikarenakan perbedaan interpretasi dalam menafsirkan ketentuan Pasal 10 dan 11. Kesalahan dalam menentukan bentuk pengesahan suatu perjanjian internasional juga memiliki berbagai konsekuensi dan akibat hukum yang mempengaruhi penerapan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian internasional yang disahkan tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31332 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RAM p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain