Computer File
Beberapa masalah hukum dari pemberlakuan perjanjian internasional secara langsung menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Status Pengesahan Perjanjian Internasional di Indonesia belum memiliki kepastian hukum. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 9 yang berkontradiksi dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional. Didalam pasal 9 pengesahan perjanjian Internasional dapat melalui UU dan Perpres namun dalam pasal 15 dikatakan bahwa pengesahan Perjanjian Internasional tidak memerlukan UU maupun Perpres yang dapat berlaku langsung atau tanpa bentuk. Sehingga dalam prakteknya, kesalahan dalam menentukan bentuk pengesahan suatu perjanjian internasional masih sering terjadi. Hal tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang menimbulkan berbagai akibat hukum yang mempengaruhi ketidakjelasan dalam status pengesahan perjanjian internasional.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31334 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH REN b/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain