Computer File
Legalitas pemisahan negara ditinjau dari hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan hukum internasional
Di tengah maraknya isu-isu pemisahan diri yang berkembang pada tataran internasional, seperti pemisahan wilayah Catalonia dari negara induknya Spanyol yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini, masih terdapat masalah yang cukup mendasar yang perlu dikaji dan diteliti lebih lanjut dalam ruang lingkup hukum statehood ini. Persoalan mendasar ini adalah mengenai saling bertolak belakangnya prinsip hukum mengenai hak untuk menentukan nasib sendiri (right of self-determination) dengan prinsip integritas wilayah sebuah negara. Di dalam hukum internasional positif, hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan hak setiap orang untuk bebas menentukan status politik, ekonomi, sosial, dan budayanya, yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Prinsip ini seringkali digunakan sebagai dasar hukum bagi sekelompok orang untuk memisahkan diri dari negara induknya. Prinsip hak untuk menentukan nasib sendiri ini juga tercantum di dalam Artikel 1 ayat 1 dari Kovenan Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan juga Artikel 1 ayat 2 dari Piagam PBB. Sedangkan di sisi lain prinsip integritas wilayah sebuah negara yang juga merupakan hukum internasional positif seperti tercantum di dalam Artikel 2 ayat 4 dari Piagam PBB menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak untuk menjaga keutuhan wilayahnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31335 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WID l/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain