Computer File
Masalah pengekstradisian pelaku tindak pidana korupsi dari Singapura ke Indonesia dalam perspektif Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003
Korupsi merupakan hal yang tidak asing di Indonesia. Korupsi adalah suatu tindak pidana yang memalukan dan menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Akan tetapi justru yang melakukan tindak pidana korupsi adalah orang-orang berkuasa yang memiliki power, pejabat dan orang-orang penting negara Indonesia sendin. Pelaku tindak pidana korupsi layak mendapatkan hukuman atas perbuatannya. Akan tetapi pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat diadili dan atau dihukum dengan hukum Indonesia apabila melarikan diri dan bersembunyi di negara lain. Ekstradisi adalah jawaban untuk dapat mengatasi masalah "pengembalian" seorang pelaku tindakpidana dari negara tempat dia bersembunyi untuk kemudian dibawa dan diadili di Indonesia. Akan tetapi akan sangat menyulitkan apabila Indonesia dengan negara tempat pelaku kejahatan bersembunyi tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Oleh karena itu suatu perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan negara lain sangatlah penting untuk dibuat dan diberlakukan. Singapura adalah negara tetangga Indonesia. Singapura secara geografis jauh lebih kecil dari Indonesia, akan tetapi merupakan negara yang pintar dan lebih maju dari Indonesia. Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi, sedangkan banyak pelaku tindak pidana korupsi Indonesia yang melankan diri, bersembunyi, dan menyimpan kekayaan hasil korupsi tersebut di Singapura. Oleh sebab itu perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia sangatlah penting untuk dibuat dan diberlakukan. Yang menjadi masalah adalah Singapura sampai saat ini belum bersedia membuat perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, akan tetapi belum dapat mengatasi masalah pengekstradisian pelaku tindak pidana korupsi dari Singapura ke Indonesia. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003 merupakan alternatif bagi Indonesia yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengekstradisikan pelaku tindak pidana korupsi dari Singapura ke Indonesia. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi tersebut pada tahun 2006 dan juga telah mengundangkan konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Diharapkan Konvensi tersebut mampu mengatasi masalah pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri dari Indonesia ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31336 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TAN m/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain