Computer File
Tinjauan yuridis status hukum Pulau Miangas ditinjau dari segi hukum internasional
Terjadinya kekhawatiran tentang pengambil alihan suatu pulau yang sudah menjadi wilayah suatu negara Indonesia yang dilakukan Filipina dengan cara memasukannya ke dalam peta pariwisata miliknya membuat Indonesia harus semakin gencar dalam melindungi kedaulatannya. Penyelesaian sengketa Pulau Miangas antara Belanda dan Amerika Serikat, Pulau Miangas sebenarnya sudah secara sah merupakan bagian wilayah Indonesia berdasarkan hukum internasional sesuai dengan putusan Mahkamah Arbitrase pada tahun 1928. Disamping itu, Philipinapun sudah mengakui secara resmi, sebagaimana ditegaskan dalam lampiran Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Philipina 1976. Akan tetapi Philipina secara tersimpul memasukkan Pulau Miangas sebagai bagian wilayahnya dengan cara mencantumkannya dalam peta pariwisatanya. Tindakan Philipina ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab secara pelan tapi pasti, pada suatu waktu Philipina akan secara terang - terangan menyatakan Pulau Miangas sebagai bagian wilayahnya. Oleh karena itu Indonesia harus secara proaktifmenangkal langkah Philipina tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31337 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRA t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain