Computer File
Pengaruh dari Statuta Roma 1998 terhadap pengaturan tentang genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi dalam hukum pidana nasional Indonesia
Sebagai negara yang turut serta dalam pembentukan Statuta Roma
1998 dan aktif dalam mempromosikan Hak Asasi Manusia (HAM) di
dunia internasional, Indonesia melakukan berbagai upaya untuk
melakukan penegakan HAM di Indonesia, salah satunya melalui
rencana Pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi Statuta
Roma 1998 sebagaimana diterangkan dalam Keputusan Presiden
(Keppres) No. 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Strategis
Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan pada tahun 2011 melalui
Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2011. Hingga kini
rencana tersebut belum terealisasi, akan tetapi pengaruh dari Statuta
Roma 1998 terlihat dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Revisi Rancangan Undang-
Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) tahun 2013 yang di
dalamnya telah diatur mengenai kejahatan-kejahatan HAM berat yang
didasarkan asas partial harmonization dengan mengadopsi beberapa
substansi Statuta Roma 1998. Pengaturan mengenai genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi yang
diatur dalam hukum pidana nasional Indonesia berbeda dengan yang
diatur dalam Statuta Roma baik dalam pengklasifikasian jenis-jenis
kejahatan, ruang lingkup, pengertian, penjelasan serta tujuan. Apabila
Indonesia meratifikasi Statuta Roma 1998, Pemerintah sebaiknya
melakukan harmonisasi dengan pengaturan kejahatan-kejahatan HAM
berat sesuai dengan yang diatur dalam Statuta Roma 1998, agar dapat
mengakomodasikan jiwa dan semangat Statuta Roma 1998 dalam
melakukan penegakan dan perwujudan HAM.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31338 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain