Computer File
Tinjauan hukum terhadap hak lintas damai bagi kapal perang asing melalui laut teritorial Indonesia menurut Konvensi Hukum Laut PBB 1982 dan hukum laut Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak lintas damai bagi kapal perang asing dari segi hukum internasional dan juga untuk mengetahui implementasi hak lintas damai bagi kapal perang asing dalam peraturan perundang-undangan nasional yaitu dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia. Hasil yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan ini ialah: 1) bahwa secara nasional pengaturan hak lintas damai bagi kapal perang asing terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nation law Of The Sea 1982. 2) Negara pantai Indonesia dengan memperhatikan keselamatan pelayaran dapat mewajibkan kapal perang asing yang melaksanakan hak lintas damai melalui laut territorial Indonesia dengan menggunakan alur laut dan skema pemisah lalu lintas laut sebagaimana diatur dalam pasal 22 Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31339 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DJI t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain