Computer File
Perlindungan hukum bagi pencari suaka (asylum seekers) berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia
Terjadinya konflik bersenjata, memburuknya keamanan atau situasi kemanusiaan dan hak asasi manusia di sejumlah negara menjadi salah satu alasan utama peningkatan jumlah pencari suaka. Seiring dengan berkembangnya paham hak asasi manusia, masyarakat internasional menghadapi tantangan untuk memastikan terdapatnya jaminan perlindungan hukum bagi para pencari suaka. Persoalan pokok dalam hal ini adalah bagaimana mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap pencari suaka. perlindungan hukum terhadap pencari suaka dapat diberikan merujuk pada sumber hukum internasional dan sumber hukum nasional negara setempat, dalam hal ini hukum nasional Indonesia. Instrument hukum internasional mengenai perlindungan hukum terhadap pencari suaka merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966, Deklarasi Suaka Territorial 1967, dan Konvensi tentang Status Pengungsi 1951. Sedangkan berdasarkan hukum nasional Indonesia, Pemerintah Indonesia disamping menerapkan hukum positif seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi, Pemerintah Indonesia juga menerapkan instrument-instrumen hukum internasional mengenai perlindungan hukum terhadap pencari suaka yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Para pencari suaka adalah individu dan anggota masyarakat dunia yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari suatu ketakutan ataupun kekhawatiran akan menjadi korban dari suatu penganiayaan di suatu negara, yang disebabkan oleh suatu kejahatan politik. Namun di lain pihak, negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap pencari suaka, yakni hak untuk menerima atau menolak permohonan suaka dan kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip kemanusiaan yang berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap pencari suaka.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31341 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AYU p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain