Computer File
Kerja sama internasional dalam pengembalian benda-benda cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Benda cagar budaya memiliki arti penting bagi ilmu pengetahuan, sejarah, pendidikan, ekonomi, serta sosial dan budaya. Selain itu, benda cagar budaya juga merupakan harta kekayaan dan warisan budaya yang mengindikasikan tingkat peradaban umat manusia yang patut untuk dilestarikan dan dilindungi oleh masyarakat internasional. Nilai ekonomi yang tinggi serta arti penting benda cagar budaya apabila dilihat dari berbagai aspek, menyebabkan kejahatan terhadap benda cagar budaya semakin meningkat, terutama pencurian dan perdagangan gelap yang dapat mengakibatkan benda cagar budaya berpindah ke negara lain. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan adanya kerja sama antara negara-negara dalam pengembalian benda cagar budaya ke negara asalnya. Berbagai instrumen-instrumen hukum nasional serta internasional telah dikeluarkan untuk mengatur kerja sama dalam pengembalian benda cagar budaya, akan tetapi yang menjadi permasalahan di sini yaitu dalam pengimplementasiannya yang masih kurang. Menurut Pasal 20 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pengembalian Cagar Budaya asal Indonesia yang ada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan perjanjian internasional yang sudah diratifikasi, perjanjian bilateral, atau diserahkan langsung oleh pemiliknya, kecuali diperjanjikan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31342 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TAL k/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain