Computer File
Pertentangan antara perjanjian internasional dan hukum nasional suatu negara ditinjau dari Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional
Negara membuat perjanjian internasional dalam pelbagai macam dan bentuk, yang masing-masing memiliki karakter yang sangat berbeda meskipun sama-sama merupakan perjanjian internasional. Dalam arti sempit, perjanjian internasional dapat diartikan sebagai kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional (negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional.
Faktor yang mendorong negara-negara membuat perjanjian internasional, yaitu semakin besarnya dan semakin meningkatnya kesalingtergantungan antara umat manusia di dunia ini, sehingga hal tersebut mendorong diadakannya kerjasama internasional. Pengaturan mengenai perjanjian internasional diatur dalam dua konvensi yaitu Konvensi tentang Hukum Perjanjian Internasional (Convention on the Law ofTreaties), 1969 dan Konvensi tentang Hukum Perjanjian antara Negara dan Organisasi Internasional dan antara Organisasi Internasional dan Organisasi Internasional (Convention on the Law of Treaties between States and International Organisation and between International Organisation and International Organisation), 1986. Di Indonesia sendiri, mengenai perjanjian internasional sudah diatur dalam Undang-undang No 24 Tahun 2000 mengenai Perjanjian Internasional.
Negara-negara setelah membuat perjanjian internasional lalu ada yang meratifikasi atau menyatakan persetujuan terikat dan selanjutnya mengundangkan ke dalam hukum nasional. Namun perjanjian internasional yang telah diratifikasi tersebut bisa saja belakangan ditemukan perjanjian tersebut ternyata bertabrakan dengan hukum nasional, baik bertabrakan dengan undang-undang maupun peraturan dibawah undang-undang atau belakangan baru diketahui bahwa perjanjian internasional itu bertentangan dengan kepentingan negara ataupun hukum nasionalnya. Tulisan ini akan mencoba mengkaji dan membahas tindakan apa yang sebaiknya ditempuh oleh negara yang menjadi pihak di dalam perjanjian internasional tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31343 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH YUL p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain