Computer File
Tanggung jawab pelaku usaha atas dampak negatif penggunaan jamu dalam kemasan berbahan kimia yang diperdagangkan secara bebas berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jamu merupakan obat asli Indonesia yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman empiris. Berdasarkan jenis klaim penggunaannya, obat tradisional di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 yaitu Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. Obat tradisional yang beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang aman, berkhasiat dan berkualitas. Dalam rangka memberikan mutu dan kualitas yang aman bagi para pengonsumsi jamu atau disebut juga obat tradisional ini, pemerintah mengeluarkan peraturan – peraturan yang terkait sehubungan dengan jamu tersebut. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria Tata Laksana Registrasi Obat. Meskipun sudah ada larangan dari pemerintah terkait dengan penambahan bahan kimia obat pada sediaan obat tradisional, namun masih banyak ditemukan pelanggaran tersebut seperti pada kasus yang marak pada saat ini di mana pelaku usaha jamu mencampurkan bahan kimia obat ke dalam jamu tradisional hanya untuk mencari keuntungan finansial saja tanpa memperhatikan kesehatan dan menimbulkan kerugian hingga kematian bagi konsumen. Selain peraturan tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi konsumen jamu akibat mengonsumsi jamu yang berbahan kimia tersebut. Dengan adanya sebuah kerugian, yang diterima oleh konsumen, maka peru adanya sebuah perlindungan hukum bagi konsumen dengan mencari pertanggungjawaban atas kerugian itu berdasarkan UUPK.
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian atas bahan – bahan hukum baik menggunakan bahan hukum primer, bahkan hukum sekunder, maupun hukum tersier.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31347 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AMB t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain