Computer File
Tinjauan yuridis tentang service charge restoran berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kegiatan usaha makanan dan minuman saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Muncul bermacam–macam makanan dan minuman serta model restoran, mendorong pelaku usaha menciptakan kreasi yang diharapkan dapat menarik konsumen sebanyak–banyaknya. Tak jarang penggunaan kontrak baku pun diterapkan demi efisiensi waktu dan kemudahan dalam bertransaksi. Di sisi lain hal tersebut tentu dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, karena dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha. Padahal keadaan iklim usaha yang sehat, sejatinya memberikan posisi yang setara antara pelaku usaha dan konsumen. Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, maka pemerintah ikut campur tangan melalui kebijakan dan peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pihak. Salah satu peraturan yang diciptakan demi melindungi posisi konsumen dalam kegiatan usaha yaitu Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang–undang tersebut dijabarkan mengenai hak dan kewajiban bagi pelaku usaha dan konsumen, serta mencegah tindakan–tindakan pelaku usaha yang membuat posisi konsumen menjadi lemah. Namun dalam praktik, kontrak baku sering diterapkan oleh pelaku usaha tanpa mengacu kepada aturan dalam Undang–Undang Tentang Perlindungan Konsumen. Salah satunya, mengenai penerapan service charge di restoran.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan didukung data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan service charge merupakan salah satu bentuk kontrak baku yang tidak dilarang penggunaannya, namun cara penerapan service charge di restoran masih jauh dari tata cara yang diatur di dalam Undang–Undang Perlindungan Konsumen. Untuk itu dibutuhkan campur tangan dari berbagai pihak seperti Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang perlindungan konsumen untuk mengawasi penerapan Undang–Undang Perlindungan Konsumen. Upaya lain dengan menciptakan aturan yang lebih khusus mengenai service charge, agar dapat memenuhi kepastian hukum bagi konsumen.
Kata Kunci: Service Charge, Kontrak Baku, Konsumen, Perlindungan Konsumen, Restoran.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31350 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PAR t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain