Computer File
Penerapan hak sewa atas kios Bandung Trade Center (BTC) sebagai jaminan dalam kredit perbankan berdasarkan hukum jaminan
Dalam praktik kredit perbankan, sering kali ditemukan kesalahan dalam penerimaan objek jaminan ataupun pengikatan jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti yang terjadi dalam penelitian pada skripsi ini, di mana Hak sewa kios di Mal dijadikan jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank. Praktik ini menggambarkan kemudahan yang diberikan oleh bank kepada debitor tetapi menimbulkan masalah dan kesulitan bagi bank sendiri. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui, memahami serta menganalisis kedudukan hak sewa kios di Mal sebagai objek jaminan berdasarkan Hukum Jaminan dan hak kreditor selaku pemegang jaminan hak sewa kios di Mal apabila debitor wanprestasi.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu mengutamakan penelitian kepustakaan dan selanjutnya data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif dengan teori kebenaran koheren. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian pada skripsi ini menunjukkan bahwa hak sewa kios di Mal tidak dapat dijadikan jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari bank karena hak sewa kios di Mal belum dapat dikategorikan sebagai hak kebendaan yang diatur dalam Buku II KUH Perdata, walaupun hak sewa memiliki sifat-sifat yang mendekati hak kebendaan seperti mempunyai sifat absolut, yaitu dapat dipertahankan terhadap gangguan dari pihak ketiga, maupun mempunyai sifat mengikuti bendanya (droit de suite), yaitu perjanjian sewa menyewa tidak akan putus dengan berpindahnya/dijualnya barang yang disewa tersebut. Oleh karena itu, jaminan hak sewa bagi kreditor hanya merupakan jaminan secara umum dalam Hukum Jaminan yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata. Bank yang menerima objek jaminan atas hak sewa tersebut mempunyai kelemahan-kelemahan pada saat bank akan melakukan pencairan objek jaminan kredit tersebut apabila debitor wanprestasi. Kelemahan bank tersebut adalah mengenai kedudukan bank hanya sebagai kreditor konkuren dengan berbagai konsekuensinya yang tidak menguntungkan. Bank pemberi kredit sebaiknya mempunyai kedudukan sebagai kreditor preferen terhadap suatu objek jaminan kredit.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31351 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WIJ p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain