Computer File
Rangkap jabatan kepala daerah dengan pimpinan partai politik dikaitkan dengan hak berpolitik dan asas umum pemerintahan yang baik
Pada dasarnya setiap manusia memiliki hak asasi manusia, hak asasi manusia terbagi menjadi dua yaitu, hak asasi manusia yang dapat dikesampingkan dan hak asasi manusia yang tidak dapat dikesampingkan. Hak asasi manusia memiliki berbagai macam bentuk sesuai dengan bidang dalam kehidupan manusia. Manusia dalam hidup bernegara memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan maupun kegiatan organisasi yang di mana hal tersebut merupakan hak berpolitik seseorang. Dengan adanya hak berpolitik yang dimiliki oleh seseorang maka hal tersebut memunculkan niat dari manusia untuk berpartisipasi dalam memiliki jabatan di pemerintahan melalui sarana partai politik. Sebagai salah satu fungsi partai politik adalah rekrutmen politik yang menyaring setiap masyarakat untuk menjadi calon yang mewakili partai politik tersebut di pemerintahan, namun rekrutmen politik yang dilakukan oleh partai politik dalam menyaring calon pemimpin daerah sering dilakukan secara tertutup sehingga yang menjadi calon pemimpin daerah yang mewakili partai politik tersebut adalah pimpinan partai politik itu sendiri, sehingga ketika calon yang diajukan tersebut terpilih maka pemimpin partai politik tersebut akan merangkap jabatan sebagai pemimpin partai politik dan sebagai kepala daerah. Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai larangan seorang kepala daerah merangkap jabatan karena hal tersebut merupakan hak berpolitik seseorang namun apabila dikaji menggunakan Asas–Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang merupakan dasar penyelenggaraan negara maka adanya kepala daerah yang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dapat memberikan dampak yang berupa positif maupun negatif bagi masyarakat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31353 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SET r/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain