Computer File
Tugas badan pemeriksa keuangan dalam melaksanakan audit investigasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi DKI Jakarta terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dihubungkan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
Audit Investigasi merupakan pemeriksaan yang dilakuakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengenali, mengidentifikasi dan menguji secara terperinci informasi dan fakta yang ada untuk mengungkap kondisi yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung suatu proses hukum atas dugaan penyimpangan yang diduga merugikan keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga pada akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai ada tidaknya indikasi tindak pidana atau kesalahan prosedur administrasi. Dalam menajalankan tugas pemeriksaan, BPK sebagai lembaga tinggi negara dituntut untuk efisien dan efektif sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Berdasarkan hasil penelitian tujuan dari audit investigasi tidak hanya untuk menemukan apakah terdapat indikasi tindak pidana ataupun kesalahan prosedural administrasi saja, tetap juga memiliki tujuan dan peran terhadap instansi yang diperiksa yaitu berperan dalam menentukan rencana anggaran bagi pihak/instansi terkait yang diperiksa, dan juga sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dimasa yang akan datang, serta alat pengawasan terhadap aparat di dalam instansi yang diperiksa tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31354 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FEL t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain