Computer File
Politik hukum dalam pembentukan pasal 37 undang-undang dasar 1945 hasil perubahan berkenaan dengan kedudukan pembukaan undang-undang dasar 1945
Perubahan pertama hingga keempat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
dalam kurun waktu 1999 hingga 2002 bertujuan untuk menyesuaikan substansi
UUD dengan keadaan zaman dan lebih menjamin rakyatnya untuk mewujudkan
tujuan negara. Namun pada kenyataannya perubahan UUD 1945 tersebut masih
menyisakan beberapa permasalahan, yaitu berkenaan dengan ketentuan perubahan UUD yang diatur di dalam Bab XVI Pasal 37 UUD 1945. Bahwa terdapat perbedaan pengaturan ruang lingkup objek perubahan antara Bab XVI dikaitkan dengan Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945, yaitu perubahan UUD meliputi pembukaan dan pasal-pasal, dengan pasal 37 UUD 1945, yaitu perubahan UUD hanya berlaku terhadap pasal-pasal saja. Kemudian berkenaan dengan kedudukan pembukaan tidak diatur secara tegas di dalam pasal 37 UUD 1945. Hal tersebut menimbulkan kerancuan apakah terhadap pembukaan dapat dilakukan perubahan.Permasalahan yang terakhir adalah bagaimana berkenaan dengan politik hukum yang melatarbelakangi terbentuknya perubahan pasal 37 UUD 1945.
Bahwa berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis historis- sistematis dan teleologis, didapatkan kesimpulan bahwa adanya inkonsistensi terhadap pengaturan ruang lingkup dari objek perubahan UUD.Inkonsistensi tersebut berdampak pada kekosongan hukum terhadap kedudukan pembukaan dalam ketentuan perubahan UUD sebab tidak ada satu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas berkenaan dengan hal tersebut.Di sisi lain, secara politik hukum memang ada kesepakatan bersama bahwa pembukaan tidak boleh diubah. Meskipun pengaturannya diatur secara implisit,yaitu dengan mengeluarkan pembukaan dari objek perubahan di pasal 37 UUD 1945.
Meskipun demikian, kekosongan hukum pengaturan perubahan pembukaan dalam
ketentuan perubahan UUD menimbulkan celah yang pengaturannya hanya dapat
ditentukan berdasarkan konfiguras politik yang akan terjadi ke depannya. Sebab pengaturan perubahan pembukaan dalam ketentuan perubahan UUD, yaitu pasal 37 UUD 1945, hingga saat ini masih menjadi masalah politik.
Kata kunci: Pembukaan UUD 1945, politik hukum, perubahan UUD
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31356 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MUD p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain