Computer File
Perlindungan hukum bagi hak asasi penghayat aliran kepercayaan di Indonesia
Hak untuk memilih dan meyakini agama atau kepercayaan merupakan salah satu bentuk dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, aliran kepercayaan yang diyakini oleh minoritas penduduk Indonesia merupakan bagian dari hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara hukum sangat menjunjung hak asasi manusia dalam hal ini adalah hak untuk beragama dan berkeyakinan. Hal tersebut tertuang di dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.” Dari beragam macam agama dan aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, secara umum penganut agama maupun penghayat aliran kepercayaan merupakan penduduk yang memiliki hak yang sama di mata hukum Indonesia. Namun dalam kenyataannya masih ada perbuatan yang bersifat diskriminatif kepada penghayat aliran kepercayaan. Salah satunya dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-004/J.A/01/1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat serta beberapa pembatasan lain yang bersifat diskriminatif di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah dan juga Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan adanya beberapa peraturan tersebut, Negara seakan-akan membatasi hak asasi penghayat aliran kepercayaan untuk meyakini dan menjalankan kepercayaannya tersebut. Penghayat aliran kepercayaan sebagai penduduk Indonesia seharusnya memiliki hak serta jaminan yang sama di mata hukum terutama untuk beribadah dan memeluk kepercayaan atau agama sesuai dengan keyakinan masing-masing individu.
Kata kunci: hak asasi manusia, aliran kepercayaan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31364 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SET p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain