Computer File
Pengaturan mengenai pembuktian perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Di Indonesia, aborsi merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 346 – 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur pengecualian terhadap larangan aborsi apabila ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Ketentuan mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Aborsi karena kehamilan akibat perkosaan bersentuhan dengan wilayah tindak pidana. Artinya, untuk membolehkan dilakukannya aborsi harus terlebih dahulu dibuktikan apakah benar terjadi tindak pidana perkosaan. Namun dalam Peraturan Pemerintah Kesehatan Reproduksi, pembuktian yang dilakukan tidak melalui proses pembuktian hukum acara pidana, pembuktian perkosaan cukup dengan keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, atau ahli lain. Dalam proses peradilan, pembuktian tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya suatu tindak pidana.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31365 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ELT p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain