Computer File
Analisa pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas perhiasan
Pajak merupakan iuran yang diberlakukan oleh suatu negara yang dijalankan oleh pemerintah di negara tersebut di mana manfaat dari penggunaan pajak secara umum yaitu meningkatkan pembangunan nasional negara sehingga masyarakat secara langsung bisa merasakan manfaatnya juga. Saat ini pengaturan mengenai perpajakan di Indonesia masih banyak memiliki kelemahan baik dalam penegakannya maupun pemberian sanksi kepada setiap pelanggar. Pelanggaran yang seringkali ditemukan dalam masyarakat salah satunya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) emas perhiasan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31366 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ZEF a/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain