Computer File
Tinjauan yuridis normatif mengenai mobil ramah lingkungan pengecualian dari objek sebagai barang mewah kena pajak ditinjau dari peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2014 dikaitkan dengan asas kepastian hukum dalam hukum pajak Indonesia
Perpajakan merupakan salah satu perwujudan kewajiban negara seperti yang tentang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1991 yaitu bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional, yang perlu dilanjutkan dengan dukungan pemerintah dan seluruh potensi masyarakat. Salah satu objek pajak yang memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pendapatan negara adalah pajak pertambahan nilai barang mewah. Pajak pertambahan nilai barang mewah ini mendapat sorotan dikarenakan pemberian fasilitas berupa keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam program pengembangan produksi kendaraan bermotor. Untuk itu perlu dilakukan penataan pengaturan penyelenggaraan, khususnya pajak penjualan atas barang mewah. Singkatnya, pemerintah membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas LCGC. Dalam pelaksanaan yang terjadi, ternyata terjadi beberapa masalah seperti apakah dengan penerapan kebijakan pemerintah membebaskan PPnBm dalam LCGC apakah masih sejalan dengan Undang-undang Pajak yang berlaku. Masalah-masalah lain yaitu penerapan asas kepastian hukum dalam setiap aturan yang berlaku pengenaan pajak PPnBM terhadap LCGC.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31367 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SEB t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain