Computer File
Perlindungan barang bukti dalam hukum acara pidana Indonesia dikaitkan dengan tugas dan kewenangan rumah penyimpanan barang sitaan (RUPBASAN)
Jika suatu tindak pidana terjadi, maka dibutuhkan tindak lanjut yang tepat berupa sistem aturan pemidanaan. Berdasarkan sistem aturan pemidanaan di Indonesia, barang bukti menjadi hal yang esensial dalam suatu pembuktian perkara pidana, apalagi berkat kemajuan teknologi, barang bukti menjadi semakin beragam jenisnya, untuk itu diperlukan suatu tempat di mana barang bukti tersebut bisa disimpan dengan aman demi kepentingan persidangan sampai hasil putusan untuk perkara pemidanaan tersebut dilaksanakan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31369 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AMI p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain