Computer File
Tinjauan terhadap asas persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) dalam hal upaya paksa
Hak asasi manusia merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam penegakkan hukum. Salah satu penegakkan hukum tersebut diatur dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana terdapat banyak asas yang digunakan
sebagai pedoman pelaksanaannya dan juga sebagai pengawas. Salah satu asas yang memperlihatkan pelindungan hak asasi manusia adalah asas persamaan dalam hukum. Asas ini bertujuan untuk mencapai keadilan bagi setiap masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Keadilan merupakan hak dasar yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang tanpa adanya diskriminasi, baik berdasarkan ras, suku, agama,bangsa, status, golongan, kekuasaan, maupun kekayaan. KUHAP berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia dan setiap yang berada dibawah yurisdiksinya. KUHAP telah dengan jelas mengemukakan tujuannya sebagi pelindung masyarakat yang dituang melalui berbagai substansi mengenai hak-hak tersangkata atau terdakwa, tata cara atau prosedur pelaksanaan upaya paksa, dan membatasi tindakan penegak hukum agar tidak sewenang-wenang.Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan serta penyimpangan yang berasal dari berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas persamaan kedudukan dalam hukum dalam pelaksanaan tindak upaya paksa dalam masyarakat. Dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapan asas persamaan hukum serta untuk mencari solusi agar tindak diskriminatif dalam proses upaya paksa dapat diminimalisir. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat pendekatan yuridis normatif. Yaitu dengan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa asas persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law) dirumuskan dalam KUHAP maupun peraturan lainnya, namun dalam prakteknya sulit diterapkan. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan proses peradilan pidana Indonesia atas asas persamaan kedudukan di dalam hukum terjadi dikarenakan oleh faktor substansi undang-undang, aparat penegak hukumnya faktor sarana atau fasilitas penegak hukum, dan faktor budaya hukum dan masyarakatnya. Solusi untuk meminimalisirnya yaitu dengan penyempurnaan perundangundangannya,peningkatan kualitas aparat penegak hukum, penyediaan sarana dan fasilitas yang memadai, dan pengenalan hukum pada masyarakat, serta membangkitkan kesadaran hukum dari semua pihak.
Kata Kunci: KUHAP, Asas Persamaan Di Muka Hukum, Upaya Paksa, HAM
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31370 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAS t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain