Computer File
Perlindungan aset pihak ketiga dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia
Perampasan aset dalam sebuah tindak pidana terutama tindak pidana pencucian uang mempunyai peranan penting dalam pemulihan aset demi kelangsungan pembangunan negara. Namun, dalam perampasan aset menyeluruh yang tidak dilakukan dengan hati-hati dapat merugikan pihak-pihak yang terkait, tidak terkecuali pihak ketiga beritikad baik yang memiliki kepentingan di dalamnya. Perampasan aset secara menyeluruh yang tidak dilakukan dengan hati-hati tersebut dapat melanggar asas praduga tak bersalah pada pihak ketiga beritikad baik yang memiliki kepentingan di dalamnya. Maka untuk mencegah agar tidak muncul kerugian pada pihak ketiga tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur mengenai keberatan dan perlawanan yang dapat dilakukan pihak ketiga ketika harta kekayaannya turut menjadi objek perampasan dalam tindak pidana pencucian uang. Keberatan dan perlawanan yang dapat diajukan sesuai waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengenai perampasan aset yang dilakukan oleh aparat penegak hukum juga sudah mendapat tempat pengaturan dalam Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah pada pihak-pihak yang memiliki kepentingan di dalamnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31378 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PAR p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain