Computer File
Konsep jaminan diplomatik sebagai bentuk penyimpangan terhadap penerapan prinsip non-refoulement dalam hukum pengungsi
Prinsip non-refoulement merupakan prinsip utama dalarn perlindungan pengungsi internasional. Prinsip ini memastikan bahwa pengungsi tidak dikirim secara paksa keluar dari ternpat pengungsiannya ke tempat dimana pengungsi tersebut akan menghadapi bahaya persekusi. Prinsip ini merupakan prinsip yang telah diterima secara luas dan berlaku rnengikat bagi sernua negara. Narnun, penerapan prinsip ini mengalarni kesulitan setelah rneningkatnya ancaman-ancaman terhadap keamanan nasional negara-negara di dunia. Sebagai akibatnya, negara-negara mencari bentuk penyimpangan dari prinsip non-refoulemenl untuk dapat mengirim para pengungsi di negaranya ke negara lain atau ke negara asal pengungsi tersebut. Negara-negara menggunakan jaminan diplomatik yang ditujukan untuk meniadakan resiko persekusi yang mungkin dihadapi oleh para pengungsi tersebut. Namun, perrnasalahan muncul karena jaminan diplomatik yang diberikan negara-negara seringkali tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi di negara tersebut. Maka, jaminan tersebut hanya merupakan sebuah janji yang tidak rnengikat negara-negara yang rnernberikannya. Dengan tidak adanya kepastian dari keselamatan para pengungsi tersebut, maka tujuan perlindungan pengungsi tidak dapat diwujudkan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31389 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH BEL k/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain