Computer File
Kewenangan negara berkenaan dengan pembatasan kebebasan berpendapat melalui media sosial di Indonesia
Berangkat dari realita perkembangan zaman yang tercermin dalam kemajuan di bidang teknologi dan komunikasi. Setiap orang dapat dengan mudah berkomunikasi, berpendapat, mendapatkan informasi, dan bahkan melakukan perikatan dengan bantuan teknologi yang tersedia sekarang ini. Manusia pada dasarnya memiliki kebebasan, terrmasuk kebebasan dalam berpendapat. Melalui kemajuan teknologi, manusia dapat menyatakan pendapatnya melalui media sosial dan dapat diketahui oleh masyarakat global dalam waktu yang singkat dengan perkembangan teknologi, yakni internet. Namun, kebebasan berpendapat melalui media sosial tersebut menimbulkan permasalahan yang sering terjadi, yakni pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap SARA yang dapat menimbulkan konflik sosial dan menganggu stabilitas negara dan tentu masyarakat. Negara menjadi pihak penting dalam terciptanya kebebasan berpendapat dan dalam mencegah serta menindak lanjuti konflik sosial. Negara telah memberikan jaminan dan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat melalui peraturan perundang-undangan yang ada, tetapi masih banyak permasalahan-permasalahan yang berkenaan dalam lingkup tersebut yang dapat mengakibatkan konflik sosial.
Kata kunci : kebebasan berpendapat, teknologi informasi dan komunikasi, media sosial, pencemaran nama baik, penghinaan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31390 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAR k/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain