Computer File
Implikasi putusan mahkamah konstitusi yang bersifat positive legislature terhadap penegakan hukum progresif
Salah satu lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia ialah Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait. Dewasa ini, Mahkamah Konstitusi menyusun suatu
putusan yang bersifat merumuskan norma baru atau yang disebut bertindak
sebagai Positive Legislature. Hakim Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa
dengan diciptakannya puitusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat Positive
Legislature, maka akan mewujudkan keadilan substantive bagi masyarakat.
Namun, tindakan yang dilakukan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut diluar
dari kewenangan yang dimilikinya. Tindakan tersebut tidak didasari dalam
kewenangan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan atau dapat
dikatakan bahwa telah terjadi Ultra Vires.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Putusan Mahkamah
Konstitusi yang bersifat positive legislature terhadap penegakan hukum progresif,juga menawarkan konsep bagi kewenangan mahkamah konstitusi dalam memutus perkara pengujian perundang-undangan pada masa yang akan datang. Selain itu,metode dalam penelitian ini dilakukan dengan cara yuridis normative. Sehingga penelitian ini didasarkan pada hukum positif yang ada di Indonesia juga pada literature-literature hukum.
Penelitian ini dilandaskan pada teori hukum progresif Sesuai dengan
teori hukum progresif bahwa hukum diciptakan untuk manusia, untuk melayani manusia, mensejahterakan rakyat. Oleh karena itu, Hukum Progresif ialah Hukum yang Pro Keadilan dan Pro Rakyat. Mahkamah Konstitusi berusaha mewujudkan hal tersebut. Mengingat pentingnya putusan tersebut demi mewujudkan keadilan substantif, maka hendaknya Mahkamah Konstitusi melakukan sinergisitas atau bentuk kerjasama dengan lembaga legislatif dalam hal tersebut. Namun, hal tersebut dengan tidak mengurangi intisari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait system ketatanegaraan.
Kata kunci: positive legislature, keadilan substantif, hukum progresif
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31392 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NUR i/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain