Computer File
Pola hubungan antara Presiden Republik Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam mensahkan perjanjian internasional
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memegang kekuasaan untuk membuat perjanjian internasional dengan subjek hukum internasional. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional, Perjanjian Internasional disahkan melalui Undang-Undang dan Keputusan Presiden (sekarang Peraturan Presiden). Perjanjian Internasional yang disahkan melalui Undang-Undang adalah Perjanjian Internasional yang berisi muatan politis, sedangkan Perjanjian Internasional yang disahkan melalui Peraturan Presiden adalah Perjanjian Internasional yang beisi muatan teknis. Selain tunduk pada Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional juga harus tunduk pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada tahun 2011, Mahkamah Konstitusi berdasarkan kewenangannya untuk melakukan judicial review, mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang tentang pengesahan perjanjian internasional adalah jenis peraturan yang tidak dapat dimintakan judicial review. Berdasarkan fenomena tersebut, perlu ada perubahan menganai bentuk peraturan perundang-undangan tentang pengesahan perjanian internasional dan prosedur yang melibatkan pola hubungan antara lembaga negara Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, serta Mahkamah Agung.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31393 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH GIB p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain