Computer File
Sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan hutan di daerah Provinsi Jawa Barat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Hutan merupakan salah satu kekayaan alam yang yang dikuasai oleh Negara yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Indonesia sebagai negara hukum mengatur bidang kehutanan melalui peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan pengelolaan hutan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan hutan yang ada saat ini masih tidak sinkron dan tidak harmonis, salah satunya untuk daerah Provinsi Jawa Barat dengan ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Metode dalam penelitian yang dilakukan penulis dengan cara yuridis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian atas bahan-bahan hukum baik menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier sebagai penunjang penulis melakukan wawancara dengan beberapa pihak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31395 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ASK s/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain