Computer File
Efektivitas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya sebagai identitas Kota Bandung dikaitkan dengan otonomi daerah
Kota Bandung sebagai salah satu kota tujuan wisata memiliki banyak sekali kawasan dan bangunan cagar budaya sebagai objek wisatanya. Beberapa kawasan dan Bangunan cagar budaya di kota ini mengidentitaskan kota Bandung. Para pengamat akan dapat mencirikan suatu kota dengan kota yang lainnya dari keberadaan fisik bangunan ataupun pengalaman yang dirasakan oleh dirinya. Cagar Budaya di Indonesia dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Sebagai salah satu implementasi otonomi derah Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Di Kota Bandung. Peraturan Daerah ini masih mengacu pada Undang – Undang Cagar Budaya yang lama yaitu Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode Sosiologi Hukum. Alat pengumpulan data yang dipergunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Dalam suatu pelaksanaan peraturan, keefektifan suatu peraturan sangat diperlukan. Penulis mendapati bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 belum efektif dalam pengelolaan kawasan dan bangunan cagar budaya yang ada di Kota Bandung. Faktor-faktor yang menyebabkannya adalah karena belum adanya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yaitu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009. Belum muncul kesadaran hukum dari masyarakat Kota Bandung untuk mematuhi peraturan dalam rangka melindungi kawasan dan cagar budaya. Aparatur daerah Kota Bandung yang belum sungguh-sungguh menerapkan aturan yang ada pada Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaannya. Tidak adanya pemberian kompensasi dan/atau insentif yang diberikan kepada pemilik bangunan cagar budaya seperti apa yang sudah diperintahkan oleh peraturan tersebut. Pemberian izin dan pemberian sanksi seringkali tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota. Penulis menawarkan beberapa konsep ideal yang dapat diterapkan dalam perlindungan kawasan dan bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Dengan adanya perlindungan cagar budaya diharapkan dapat menjadi investasi masa depan untuk Indonesia dan Kota Bandung pada khususnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31396 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ANJ e/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain