Computer File
Pola hubungan antara komisi yudisial dan mahkamah agung dalam sistem pengawasan hakim di Indonesia
Manusia adalah mahluk yang diciptakan tuhan untuk menjalankan kegiatan masing - masing dimuka bumi dengan bebas sesuai yang dikehendaki, namun ketika manusia melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh tuhan maka konsekuensinya akan diterima manusia tersebut kelak di alam akhirat, apabila manusia tersebut melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum maka manusia tersebut menerima sanksi langsung di alam dunia. Begitupula Hakim, Hakim merupakan pelaku utama dari penegakkan hukum karena Hakim dapat dikatakan mandataris dari tuhan yang maha esa secara langsung, yang tentunya juga ia adalah insan ciptaan tuhan. Hakim adalah mandataris dari tuhan yang maha esa secara langsung yang berarti dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya bertanggung jawab langsung pada tuhan yang maha esa. Oleh karena itu maka kehormatan dari Hakim harus senantiasa dijaga keindependensiannya sehingga dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangannya dapat seobjektif mungkin dan mengutamakan kebenaran serta keadilan. Demi terwujudnya tujuan tersebut dibentuklah lembaga pengawas kehormatan Hakim, sistem pengawasan yang dijalankan oleh lembaga pengawas tersebut perlu dibentuk seefektif mungkin, pola hubungan dalam pengawasan Hakim yang juga harus seefektif mungkin. Namun bukan hanya Hakim saja yang patut dijaga kehormatannya, sebaliknya pelaksana pengawasan kehormatan Hakim pun perlu dibatasi melalui norma hukum yang mengaturnya karena pelaksana didalamnya tentunya juga seorang man usia yang tidak luput dari kesalahan. Bukan tidak mungkin lembaga pengawas kehormatan Hakim melewati batas - batas kewenangan yang diberikan atau melanggar ketentuan yang dilarang dalam norma hukum yang mengatur mengenai kewenangan lembaga pengawas kehormatan Hakim tersebut. Alangkah baiknya hila setiap insan yang ada dibumi ini mampu membatasi dirinya sendiri, mampu mengatur dirinya sendiri agar dalam menjalankan kehidupannya sehari - hari tidak pemah melanggar aturan - aturan yang ada baik itu aturan - aturan hukum maupun aturan - aturan dari tuhan. Namun setiap insan di dunia tidak ada yang sempuma, maka karena itulah negara yang telah diberikan kewenangan oleh masyarakat untuk mengatur dan membatasi masyarakat agar tidak merugikan masyarakat lain serta tidak merugikan negara itu sendiri adalah sebagai pihak yang bertugas mengatur masyarakat agar tertib dan teratur begitu pula dalam penegakkan hukum, negara bertugas untuk mengatur penegakkan hukum seefektif mungkin demi terwujudnya ketertiban dan keteraturan, namun setiap insan pun harus mau bekeija sama dengan memiliki kesadaran dari dalam dirinya untuk berkolaborasi dengan aturan - aturan hukum yang ada, bukan melanggamya atau menentang aturan - aturan hukum yang ada. Sebagaimana menurut pandangan Lawrence J Friedman apabila kita mengehendaki suatu penegakkan hukum yang baik maka bukan hanya struktur hukum, dan substansi hukum yang perlu dibenahi namun juga perlu dibenahinya budaya hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31397 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AGA p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain