Computer File
Hak imunitas anggota dewan perwakilan rakyat menurut Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ditinjau dari perspektif negara hukum dan pasal 27 ayat (1) undang-undang dasar 1945
Hak Imunitas merupakan suatu hak yang memberikan hak kepada seseorang untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain, namun hanyalah orang-orang tertentu saja yang dapat menikmati hak imunitas tersebut, diantaranya adalah anggota DPR di mana hak tersebut secara konstitutional diberikan dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya diatur dalam peraturan pelaksananya yaitu pada Pasal 224 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di muka pengadilan baik karena ucapan maupun tindakannya di dalam hal menjalankan tugas jabatannya, dengan adanya pengaturan mengenai hak imunitas tersebut maka dalam peraturan perundang-undangan terdapat pertentangan dengan asas kesamaan di hadapan hukum khususnya yang diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu maka hak imunitas haruslah diberikan batasan yang sesuai dengan cita negara hukum indonesia yaitu yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum di mana yang seharusnya, hak imunitas hanyalah hak yang melindungi anggota DPR dalam hal kebebasan bicaranya saat melaksanakan tugas jabatannya namun saat ia melakukan suatu tindakan tertentu maka ia haruslah mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut secara pribadi tanpa dilindungi oleh hak imunitas anggota DPR, walaupun perlindungan atas hak kebebasan bicara anggota DPR oleh hak imunitas pada dasarnya juga bertentangan dengan asas kesamaan di hadapan hukum namun sesuai dengan konsep keadilan di mana anggota DPR memiliki tanggung jawab yang lebih dibandingkan dengan masyarakat biasa sehingga berhak atas hak yang lebih pula namun tetap sesuai dengan rasa keadilan dan seimbang dengan kewajibannya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31399 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAU h/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain