Computer File
Otentitas akta dan keabsahan APHT yang tidak dibacakan oleh PPAT
APHT merupakan akta otentik yang dalam pembuatannya harus memenuhi syarat. Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, menyebutkan bahwa akta PPAT harus dibacakan/ dijelaskan isinya kepada para pihak sebelum ditandatangani. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dalam hal ini Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembacaan APHT merupakan prosedur tang wajib dilakukan oleh PPA untuk memenuhi sifat otentiknya APHT. Tidak dibacakannya APHT oleh PPAT sedangkan hal tersebut merupakan syarat sahnya akta otentik menyebabkan APHT dianggap tidak lagi sebagai akta otentik yang mengikat. APHT yang tidak dibacakan menjadi cacat dalam bentuknya, hal itu mengakibatkan APHT batal demi hukum. Oleh karena itu, PPAT harus selalu melakukan pembacaan terhadap akta yang dibuatnya sebelum akta tersebut ditandatangani.
Kata kunci : PPAT, APHT
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31400 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAR o/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain