Computer File
Studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597/PK/Pdt/1995 Tanggal 10 Juli 1998 tentang Diterimanya Surat Pembayaran IPEDA sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Milik Adat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keunikan yang terdapat dalam kasus ini. Kasus ini berbeda dari kasus – kasus yang lain dilihat dari putusan Hakimnya. Dimana Hakim memutuskan perkara menggunakan bukti yang seharusnya tidak dapat digunakan sebagai bukti. Bukti tersebut merupakan Surat Pembayaran IPEDA/Letter C. Letter C sudah tidak dapat digunakan lagi sebagai bukti kepemilikan berdasarkan Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Hasil yang diperoleh penulis dari penelitian ini, antara lain : 1. Hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti yang sudah tidak dapat digunakan lagi sebagai bukti berdasarkan Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. 2. Hakim memberikan hak penguasaan atas tanah secara penuh kepada salah satu pihak yang seharusnya dikuasai oleh seluruh ahli waris. 3. Dalam kasus ini membuktikan bahwa masih terdapat penegak hukum yang tidak mengetahui bahwa Letter C tidak dapat digunakan lagi sebagai bukti kepemilikan tanah. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah perlunya ketelitian Hakim untuk memeriksa alat bukti yang diberikan oleh para pihak untuk mencapai keadilan yang seadil – adilnya. Diperlukannya sosialisasi di antara masyarakat, aparat penegak hukum dan pejabat – pejabat yang bersangkutan tentang kedudukan Letter C. Diupayakannya kembali tanah dengan hak – hak adat dengan menyelenggarakan pendaftaran tanah secara sistematis oleh pemerintah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skh4 | DIG - FH | Studi Kasus Hukum | SK-FH REN s/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain