Computer File
Tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XII/2014 mengenai Wadah tunggal Organisasi Notaris dihubungkan dengan hak berserikat dan berkumpul sebagai bagian dari hak asasi manusia
Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal organisasi profesi notaris
yang artinya Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya organisasi notaris yang
diakui oleh Negara yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas profesi notaris dan
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Organisasi notaris di Indonesia
tidak hanya Ikatan Notaris Indonesia saja, melainkan terdapat organisasi-organisasi
lain yaitu, Himpunan Notaris Indonesia, Asosiasi Notaris Indonesia dan Persatuan
Notaris Reformasi Indonesia. Ketiga organisasi tersebut tidak diakui oleh Negara
terbukti dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris hanya
diakui Ikatan Notaris Indonesia saja tetapi ketiga organisasi tersebut sampai sekarang
masih aktif menjalankan organisasi profesi notarisnya.
Organisasi notaris yang tidak diakui oleh negara kenyataannya hak-hak
mereka dilanggar dalam menjalankan profesinya, dengan itu merasa bahwa
peraturan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia khususnya pada pasal 24 tentang Kebebasan Berserikat dan
Berkumpul. Sekelompok organisasi notaris yang haknya dilanggar menuntut kembali
kedua kalinya untuk dilakukannya Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi
dengan keputusan nomor 63/PUU-XII/2014 yang terdahulu pernah ditolak atas
permohonan tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skh5 | DIG - FH | Studi Kasus Hukum | SK-FH ILM t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain