Computer File
Studi kasus putusan hakim pra-pradilan nomor perkara 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. dikaitkan dengan pasal 77 kitab undang-undang hukum acara pidana
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah tidak sah dan mengabulkan sebagian permohonan, dengan pertimbangan Pasal 77 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan”. Penetapan tersangka tidak termasuk di dalamnya. Berdasarkan latar belakang kasus/fakta tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji melalui skripsi dengan judul: “STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PRA PERADILAN NO. 4/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SLT DIKAITKAN DENGAN PASAL 77 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA”
Tujuan pnlitian adalah meninjau: pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara praperadilan dengan nomor perkara 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel; putusan Hakim pada perkara praperadilan dengan nomor perkara 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. dikaitkan dengan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; dan putusan Hakim pada perkara praperadilan dengan nomor perkara 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. dikaitkan dengan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu : “merupakan penelitian kepustakaan terhadap data sekunder”.
Kesimpulan penelitian: putusan hakim Sarpin adalah walau dapat dibenarkan bila dikaitkan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi tetap dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan hakim Sarpin menimbulkan kesan adanya ketidakpastian hukum dalam praperadilan di Indonesia. Berdasarkan putusan Makamah Konstitusi nomor 21 PUU-XII/2014, dan dikaitkan dengan Putusan Hakim Sarpin dalam perkara praperadilan nomor perkara 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, maka penulis berpendapat bahwa perlu dilakukan tindakan secepatnya dari pembentuk undang-undang agar segera merevisi Pasal 77 KUHAP, dengan mencantumkan penetapan tersangka di dalamnya.
Saran-saran penelitian: agar tidak menimbulkan diskriminasi hukum, maka dalam pertimbangannya seorang Hakim harus selalu berada dalam posisi yang objektif dan tidak berpihak dengan melihat kepada fakta konkret yang terbukti di muka persidangan, disertai dengan dasar hukum, dalam hal ini KUHAP, yang menjadi dasar pemeriksaan. Agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, maka harus adanya adanya konsistensi dalam putusan hakim antara putusan hakim yang satu dengan putusan hakim lainnya untuk kasus yang serupa yang telah di putuskan Pembentuk undang-undang segera mengesahkan Draft RUU KUHAP.
Kata Kunci: Prapradilan, KUHAP, Penetapan Tersangka
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skh6 | DIG - FH | Studi Kasus Hukum | SK-FH CHA s/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain