Computer File
Struktur perjanjian persekutuan perdata untuk melindungi sekutu yang mengundurkan diri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1618 KUHPerdata memuat definisi persekutuan perdata (maatschap) sebagai :“Suatu
perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Memasukkan
“sesuatu” seringkali disebut “inbreng”, dapat berupa: memasukkan uang (Inbreng van Geld),
memasukkan barang (Inbreng van Zaken), memasukkan tenaga kerja (Inbreng van Arbeid). Selain
ketiga hal tersebut, dapat juga memasukkan kemanfaatan/kegunaan dari tanah/bangunan, good
will, relasi dan lain-lain. Permasalahan timbul dalam hal seorang sekutu keluar dari persekutuan
perdata atau terjadi pemberesan pada persekutuan perdata (bubar) maka perhitungan inbreng
seringkali menjadi masalah apabila yang diinbrengkan adalah kegunaan/manfaat dari tanah atau
bangunan. Oleh karena itu, penelitian ini melakukan kajian mengenai struktur perjanjian
persekutuan perdata yang dapat melindungi para sekutunya terutama bagi sekutu yang
mengundurkan diri dari persekutuan perdata (maatschap). Metode penelitian yang digunakan
dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Inti dari penelitian ini adalah sebelum melaksanakan
perjanjian persekutuan perdata, maka para sekutu harus benar-benar mengetahui dan mengerti
benar apa yang menjadi isi dari perjanjian, terutama pada saat memasukkan inbreng berupa
kemanfaatan/kegunaan dari tanah/bangunan ke dalam persekutuan perdata. Dalam hal sekutu
yang keluar belum menarik kembali inbreng kemanfaatan yang telah dimasukkannya dalam
persekutuan, tidak berarti kepemilikan dari benda tersebut dapat dialihkan tanpa persetujuan atau
tanpa kehadiran dari sekutu yang keluar, maupun kuasanya. Adapun peralihan hak atas
kepemilikan tanah hanya dimungkinkan terjadi tanpa persetujuan atau tanpa kehadiran dari sekutu
yang keluar, bilamana sekutu yang merupakan pemilik dari tanah dan atau bangunan yang
dimasukkan kemanfaatannya juga bertindak sebagai pemberi hak tanggungan (borghtocht) atau
apabila dia bertindak sebagai pesero pengurus.
Kata Kunci: Struktur Perjanjian, Persekutuan Perdata, Maatschap, Inbreng, Mengundurkan Diri.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1612 | T/DIG - PMIH | Tesis | TES-PMIH WID s/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain