Computer File
Tinjauan yuridis terhadap penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan pada PT. Indocement Tunggal Prakarsa berdasarkan undang-undang perseroan terbatas
Dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas dijelaskan, perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung
jawab sosial dan lingkungan (TJSL), diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas. TJSL tidak diatur dengan jelas mengenai bentuk
dan mekanisme pelaksanaan TJSL serta sanksi apabila PT tidak menjalankan
TJSL. Penelitian ini mengkaji penerapan CSR di PT. Indocement Tunggal
Prakarsa berdasarkan Undang-Undang Perseron Terbatas. Metode yang digunakan
dalam penelitan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang menekankan
pada norma hukum dengan meneliti bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa PT. Indocement Tunggal Prakarsa telah melaksanakan TJSL, namun dalam
pelaksanaanya terdapat kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur TJSL. Kelemahan tersebut berupa tidak ada pengaturan yang jelas
mengenai sanksi apabila PT tidak melaksanakan TJSL. Maka, sanksi yang dapat
dikenakan apabila PT tidak menjalankan TJSL, yaitu sanksi administrasi, sanksi
pidana, dan sanksi perdata. Sanksi administratif berupa pencabutan atau
pembubaran seluruh atau sebagian fasilitas yang telah atau dapat diperoleh
perusahaan, pencabutan izin, tindakan tata tertib, dan pembekuan operasional
selama waktu tertentu. Untuk sanksi perdata yang dapat dikenakan berupa ganti
kerugian. Sedangkan, sanksi pidana yang dapat dikenakan berupa pidana penjara
untuk pengurus korporasi, pidana denda, pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan
benda-benda tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Selain sanksi tersebut
dapat dikenakan sanksi ekonomi seperti yang diatur dalam Pasal 42 Undang-
Undang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Kata kunci: pengawasan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, sanksi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1614 | T/DIG - PMIH | Tesis | TES-PMIH MEL t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain