Computer File
Pengaturan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pencegahan penggunaan nama badan usaha lain
Penggunaan nama badan usaha lain dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah proses mulai dari pendaftaran dan pemenuhan persyaratan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan pelaksanaan kontrak serta pencairan dana apabila ditunjuk sebagai pemenang dengan cara menggunakan nama serta dokumen badan usaha lain yang dipinjam. Penggunaan nama badan usaha lain dalam pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini masih terjadi, baik pada proyek pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk itu perlu upaya pencegahan, dengan memperbaiki pengaturan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Penelitian ini membahas serta menganalisis pengaturan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pencegahan penggunaan nama badan usaha lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum multi dan interdisipliner, menemukan kebenaran melalui gabungan cara berpikir deduktif dan induktif, serta kriterium kebenaran koheren dan koresponden. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 15 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.31/PRT/M/2015. Adanya praktik penggunaan nama badan usaha lain dalam pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kelemahan dari pengaturan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengaturan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mencegah penggunaan nama badan usaha lain antara lain: mensyaratkan peserta badan usaha yang berbadan hukum; peserta wajib menandatangani pakta integritas tentang laranganKorupsi-Kolusi-Nepotisme, penipuan serta penggunaan nama badan usaha lain; Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengangkat ahli hukum kontrak internal yang memberikan masukan mengenai rancangan kontrak; pembukaan penawaran serta pembuktian kualifikasi wajib dihadiri oleh orang yang terdaftar di dalam akta pendirian badan usaha; penyedia dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain; pengawas pekerjaan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan termasuk siapa yang menjadi pelaksana pekerjaan.
Kata Kunci: Kontrak, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penggunaan nama badan usaha lain.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1616 | T/DIG - PMIH | Tesis | TES-PMIH PRA p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain