Computer File
Diplomasi Indonesia dalam melindungi buruh migran Indonesia di Malaysia dan Singapura
Peningkatan kasus pelanggaran dan kekerasan yang dialami buruh migran Indonesia dari tahun ke tahun di Malaysia dan Singapura menunjukkan bahwa perlindungan terhadap para buruh belum dapat ditangani dengan baik. Penelitian ini menganalisis upaya-upaya diplomasi Indonesia dalam melindungi buruh migran di Malaysia dan Singapura. Pembahasan mencakup diplomasi bilateral dan multilateral Indonesia dari tahun 2004 sampai dengan 2014. Diplomasi bilateral Indonesia dengan Malaysia dilakukan melalui penandatanganan MoU, pembentukan Joint Task Force, dan Pertemuan Tingkat Tinggi. MoU tahun 2004 mengatur prosedur penempatan buruh migran pada sektor formal. MoU tahun 2006 membahas prosedur penempatan buruh pada sektor domestik. Namun kedua MoU ini lebih banyak mengatur penempatan daripada perlindungan. MoU yang ditandatangi pada tahun 2011. dapat dicapai setelah Indonesia memberlakukan moratorium pada tahun 2009. Sampai saat ini belum ada MoU ataupun perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Singapura terkait buruh migran. Pertimbangannya karena peraturan dan hukum ketenagakerjaan di Singapura dianggap sudah memadai dalam memberikan perlindungan. Diplomasi multilateral dilakukan melalui ASEAN termasuk Piagam ASEAN dan Deklarasi tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Buruh migran. Namun upaya Indonesia terhambat karena adanya perbedaan kepentingan antara negara pengirim dan penerima. Secara umum, diplomasi Indonesia belum mampu memberikan perlindungan yang maksima kepada buruh migran di Malaysia dan Singapura dikarenakan diplomasi Indonesia masih bersifat reaktif dari pada proaktif.
Kata Kunci: buruh migran, perlindungan, diplomasi bilateral dan multilateral.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1648 | T/DIG - PMIS | Tesis | TES-PMIS RUM d/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain