Computer File
Kebijakan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai penegak hukum yang profesional dalam perspektif sistem peradilan pidana
Penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum pidana dalam pendekatan sistem peradilan pidana harus di1akukan secara profesional yang berkepastian dan berkeadilan. Untuk mewujudkan tujuan dari negara hukum dan sistem peradilan pidana, maka perlu ada pengawasan. Pengawasan diperlukan, karena masih terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam penyidikao termasuk dalam tindakao diskresi yang menyebabkan ketidak pastian dan ketidak adilan. Masih ada anggota kepolisian tidak serius menangani kasus-kasus yang dilaporkan, laporan hanya diterima tetapi tidak ada penyelesaiannya, tidak transfaran, dan tidak ada kepastian. Oleh karena itu, bagimanakah kebijakan pengawasan terhadap Polri sebagai penegak hukum? Apakah pengaruh Kode Etik Profesi terhadap profesionalisme Polri sebagai penegak hukum? Apakah pengawasan terhadap Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan dalam perspektif Sistem Peradilan Pidana? Metode pendekatan atau penelitian dalam menelaah permasalahan-permasalahan di atas adalah penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah untuk membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara sisternatis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifatsifat, serta hubungan antar-fenomena yang akan diteliti yang berkaitan dengan kebijakan pengawasan Polri. Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Penggunaan metode kualitatif, seorang peneliti terutama bertujuan untuk mengerti atau memahami gejala yang ditelitinya. Di dalamnya akan dilihat fenomena adanya penyimpangan dalam penyidikao dan diskresi. Berdasarkan hal tersebut dapat diperoleh masukan dalam rangka menyusun langkah-langkah atau kebijakan pengawasan yang rasional terhadap Polri. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai suatu negara hukum seluruh kekuasaan termasuk Polri, harus ada pengawasan. Pengawasan dilakukan supaya tidak tetjadi penyalahgunaan kekuasaan, yang dapat menimbulkan ketidak pastian dan ketidak adilan. Untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan Polri, maka dilakukan kebijakan pengawasan, yaitu: kebijakan reformasi Polri baik struktural, instrumental, dan kultural. Kebijakan pemisahan Polri dari ABRI Militer); membentuk Komisi Kepolisian Nasional; meningkatkan hubungan koordinasi dan pengawasan Polri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim; menetapkan prinsip-prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri; adanya pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana; adanya manajernen penyidikan; melakukan reposisi Susunan Organisasi dan Tata K.erja Satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Kode Etik Profesi Polri dapat mempengaruhi profesionalisme Polri, yang ditanamkan dalam setiap ins an Bhayangkara dalam menjalankan profesinya sebagai kewa jiban moral sebagai pendorong hati nuraninya dan sebagai komitrnen moral. Kode Etik Profesi Polri diharapkan dapat membimbing dan mengendalikan sehingga anggota Polri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai etis dan harus memenuhi: well motivated, well educated, well trainned, well equipment, dan well salary. Kebijakan pengawasan yang baik, diikuti dengan memenuhi stadar profesionalisme, dan kode etik profesi Polri, maka Polri dalam tindakan penegakan hukumnya sudah seyogianya berkepastian dan berkeadilan.
Kata kunci: negara hukum, kebijakan pengawasan terhadap Polri, kode etik profesi. profesionalisme, penegak hukum, berkepastian dan berkeadilan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis197 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH SAR k/15 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain