Computer File
Universalisasi yurisdiksi negara atas peredaran gelap narkotik dikaitkan dengan prinsip persamaan hak antar generasi
Opium, sejenis obat terlarang telah lama digunakan manusia untuk obatobatan dan upacara ritual. Jenis obat-obatan terlarang ini semakin bervariasi dan penyalahgunaannya semakin meningkat. Efek berbahaya dari obat-obatan terlarang tersebut sangat merugikan kehidupan manusia dan kemanusiaan. Perkembangan jumlah yang kecanduan membawa masalah khusus bagi masyarakat internasional. Akhir-akhir ini, narkotika telah menjadi komoditi yang sangat menguntungkan. Para pengedar memiliki jaringan bisnis yang luas, dan bahkan melibatkan pejabat negara. Kondisi ini menyebabkan masyarakat internasional mengalami kesulitan dalam menangkal kejahatan narkotik. Menanggapi fenomena tersebut masyarakat internasional meresponnya dengan menyepakati beberapa instrumen hukum internasional terkait dengan kejahatan narkotik. Instrumen hukum tersebut telah diratifikasi oleh banyak negara dan instrumen internasional telah menciptakan Institusi dan mekanisme kerjasama sebagai upaya pencegahan kejahatan tersebut, akan tetapi hasil dari upaya tersebut belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Di beberapa Negara, seperti Indonesia, kejahatan ini semakin meluas dan jumlah korban meningkat dari tahun ke tahun serta menimbulkan kerugian material yang besar bagi negara Indonesia, sehingga kemudian menyatakan bahwa Indonesia berada dalam keadaan darurat narkoba. Efek berbahaya dari menggunakan narkotika untuk manusia membuka jalan bagi negara-negara untuk melaksanakan yurisdiksi universal terhadap pelaku peredaran gelap narkotik. Konvensi tentang peredaran gelap narkotik dan psikotropika tahun 1988 telah diratifikasi oleh 187 Negara di dunia dan mendesak negara-negara pihak untuk bekerjasama dalam mencegah perdagangan gelap narkotik. Disamping keterikatan negara peserta terhadap isi konvensi tersebut dalam melaksanakan yurisdiksi universal berdasarkan perjanjian internasional, negara juga dapat melaksanakan yurisdiksi universal terhadap pelaku kejahatan narkotik yang didasarkan kepada hukum kebiasaan internasional. Negara-negara harus menyadari juga bahwa akibat buruk dari penggunaan narkotik tidak hanya dialami oleh pelakunya sendiri akan tetapi juga terhadap generasi mendatang. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini akan lebih fokus pada permasalahan penerapan yurisdiksi universal (berdasarkan hukwn kebiasaan internasional) oleh semua Negara terhadap pelaku kejahatan peredaran gelap narkotik; dukungan yang mungkin dapat diberikan oleh prinsip persamaan hak antargenerasi dalam menerapkan yurisdiksi universal; dan kemudian tentang implikasi pelaksanaan yurisdiksi universal terhadap pelaku kejahatan peredaran narkotik bagi pembangunan hukum Indonesia. Berdasarkan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa kemungkinan penerapan yurisdiksi universal berdasarkan hukum kebiasaan intemasional terhadap pelaku kejahatan peredaran gelap narkotik memiliki alasan akademik yang signifikan; prinsip persamaan hak antargenerasi dapat digunakan sebagai prinsip pendukung yang kuat terhadap pelaksanaan yurisdiksi universal tersebut. Implikasi dari penerapan yurisdiksi universal bagi pembangunan hukum Indonesia dapat memberikan pengaruh terhadap budaya hukwn, substantif hukum dan struktur hukum.
Kata kunci : Yurisdiksi universal, kejahatan narkotik, persamaan hak antar generasi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis199 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH SYA u/15 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain