Computer File
Reorientasi sistem penegakan hukum pidana di bidang perpajakan perspektif negara hukum Pancasila
ajak merupakan sumber utama anggaran pendapatan belanja negara yang berperan penting dalam pembangunan nasional. Untuk itu sejak tahun 1983 pemerintah telah melakukan reformasi terhadap sistem perpajakan nasional. Agar sistem perpajakan lebih efektif diantaranya diperkuat oleh “ketentuan pidana”. Namun demikian, dengan penerapan sanksi pidana yang cenderung meningkat dan semakin berat ketidak patuhan pajak/pelanggaran hukum pajak baik berupa pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana, tampaknya semakin meningkat dengan modus operandi yang semakin komplek dan mengakibatkan kerugian kepada pendapatan negara yang sangat besar. Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dilaksanakan dalam suatu sistem yang dinamakan Sistem Peradilan Pidana/SPP (Criminal Justice System/CJS), merupakan suatu proses yang panjang dalam rangka merealisasikan tujuan, nilai nilai,
pesan-pesan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perjalanan panjang yang harus ditempuh dalam proses tersebut sudah barang tentu dipengaruhi oleh bekerjanya berbagai faktor, baik faktor hukum maupun faktor non hukum, seperti sosial, ekonomi, politik dan budaya. Dengan demikian berbicara penegakan hukum sebagai suatu proses diperlukan berbagai pendekatan dan dibutuhkan sarana-sarana berupa ilmu-ilmu sosial lainnya. Mengingat perjalanan yang ditempuh amat panjang mulai tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan hakim, masing-masing
tahap saling terkait satu sama lain dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kondisi itu perlu dikaji lebih mendalam mengingat pajak pada hakikatnya adalah
peralihan kekayaan pribadi rakyat pada kas negara, oleh karena itu regulasi pajak yang mempunyai kewenangan “daya paksa” tidak boleh bertentangan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat (wajib pajak).
Penelitian ini difokuskan pada dua isu berikut ini: Pertama, Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi sistem penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Kedua, Bagaimanakah model sistem penegakan hukum pidana perpajakan perspektif negara hukum Pancasila.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pendapatan Negara, Kesadaran Sukarela.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis201 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH KUS r/16 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain