Computer File
Karakteristik hak cipta dalam sistem hukum siber Indonesia sebagai penunjang sistem ekonomi nasional berbasis pengetahuan
Hak yang melekat pada hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang hanya
diperuntukkan bagi pencipta sehingga tidak ada pihak lain yang dapat
memanfaatkan hak tersebut tanpa ijin pencipta. Paradigma teknologi informasi
dan komunikasi (selanjutnya disingkat TIK) membuat karakter dari hak cipta
mengalami perubahan sehingga bentuk pelindungannya menjadi berbeda dengan
pelindungan ciptaan-ciptaan pada umumnya. Pada keadaan ini, hukum hak cipta
tidak mampu menjangkaunya, oleh karena itu ketentuan tentang hukum siber
dapat membantu mengatasinya. Keterkaitan antara hak cipta dengan TIK menjadi
sangat erat karena keduanya sama-sama dimanfaatkan untuk kepentingan
ekonomi. Oleh sebab itu, rumusan tentang prinsip-prinsip hukum umum tentang
hak cipta dan dunia siber menjadi penting sebagai fundasi hukum hak cipta dan
hukum siber.
Penelitian tentang karakteristik hak cipta di dunia siber dilakukan dengan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang dikaji pada
penelitian ini tidak terbatas pada undang-undang tentang siber dan hak cipta,
tetapi mencakup yurisprudensi, dan karya-karya akademik terkait lainnya.
Analisis data dilakukan dengan mengkorespondensikan antara hukum positif,
karya akademik dan fakta yang terjadi. Untuk memperkuat argumentasi,
pembahasan tentang landmark cases di negara lain tentang hak cipta dan siber
juga dibahas dalam penelitian ini. Grand Theory yang digunakan adalah sistem
hukum Pancasila sebagai landasan, kemudian sebagai Midle-Range Theory yang
digunakan adalah teori hukum siber yaitu Code is Law. Pada tataran aplikasi, teori
yang digunakan adalah teori struktur asas hukum dan teori gradasi asas hukum.
Penelitian ini menemukan bahwa ada dua jenis hak cipta yang tidak diatur
dalam hukum positif, yaitu: virtual property right dan informasi. Selain itu, belum
dimasukannya ketentuan safe harbor dan pengaturan fair-use yang tidak
membedakan penggunaan pribadi dan komersial. Prinsip hukum yang ditemukan pada penelitian ini, yaitu: (1) pada hak cipta adalah prinsip: moral, ekonomi dan
derivasi, (2) pada hukum siber adalah prinsip: mobilitas data, konektivitas, dan
akses jaringan. Hukum positif yang ada saat ini tidak memasukkan prinsip-prinsip
tersebut di atas secara utuh. Oleh karena itu, preskripsi yang ditawarkan dari hasil
penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah satu acuan untuk melakukan perubahan undang-undang di bidang hak cipta dan siber, sehingga kedua undang-undang
tersebut dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional berbasis pengetahuan.
Kata kunci: kekayaan intelektual, hak cipta, siber, dan ekonomi berbasis pengetahuan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis202 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH PRA k/16 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain