Computer File
Penerapan klausul arbitrase komersial internasional dalam putusan pengadilan negeri setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
Penelitian disertasi ini mengungkap tentang alasan hakim pengadilan negeri
mengenyampingkan klausul arbitrase komersial internasional, bagaimana hakim
menerapkan klausul arbitrase komersial internasional, bagaimana pengaturan
arbitrase internasional di masa yang akan datang, untuk itu digunakan metode
penelitian hukum normatif dengan fokus kajian pada bahan hukum dan non
hukum. Ada gejala empirik yang memperlihatkan bahwa meskipun Pasal 3 UU
AAPS menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang untuk mengadili sengketa
para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase, namun dalam
implementasinya ditemukan putusan pengadilan yang saling berbeda. Beberapa
putusan hakim menyatakan bahwa apabila para pihak telah terikat dengan
perjanjian arbitrase komersial internasional maka pengadilan negeri tidak
berwenang untuk mengadili perkara, beberapa putusan yang lain, hakim
menyatakan bahwa meskipun telah ada perjanjian arbitrase diantara para pihak,
pengadilan tetap berwenang untuk mengadili perkara. Meskipun dasar gugatan
yang diajukan para pihak sama tetapi dasar pertimbangan hukum hakim berbedabeda,
sehingga amar putusannya juga berbeda-beda walaupun diadili oleh
pengadilan yang sama. Terdapat 3 alasan utama yang digunakan hakim untuk
dapat mengenyampingkan kewenangan arbitrase meskipun para pihak telah terikat
dengan arbitrase internasional yaitu (a) karena adanya perbuatan melanggar
hukum, (b) adanya permohonan pembatalan putusan arbitrase putusan luar
negeri, (c) karena alasan lain. Setelah ketiga alasan tersebut dikaji lebih lanjut
ternyata tindakan hakim yang tetap mengadili kasus para pihak yang telah terikat
dengan perjanjian arbitrase internasional bertentangan dengan teori arbitrase dari
Jerzy Jakubowski, doktrin competence-competence, konvensi internasional dan
pendapat para ahli. Tidak ditemukan satupun teori yang dapat dijadikan sebagai
dasar oleh hakim Pengadilan Negeri yang memberi wewenang mengadili kasus
para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase komersial internasional.
Atas dasar itu, peneliti memperkuat teori arbitrase dan hukum dari Jerzy
Jakubowski serta merekomendasikan agar para hakim mengimplementasikan
teori-teori arbitrase dalam memberikan putusan dimasa yang akan datang.
Kata kunci : Arbitrase Komersial Internasional, Putusan Pengadilan Negeri
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis203 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH MEM p/16 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain